Mobil Lecet, begini cara Klaim Asuransi Mobil Lecet cara tepat klaim asuransi mobil gores

11:16:00 AM
Bagi anda yang mempunyai mobil yang mengalami lecet tentunya hal yang tidak menyenangkan, mobil yang lecet pasti terlihat tidak akan indah lagi. Bagi anda yang mempunyai asuransi mobil tentunya ingin melakukan klaim mobil lecet agar mbil lecet bisa diperbaiki sesegera mungkin. Dalam hal melakukan klaim asuransi mobil ada langkah langkah klaim asuransi serta syarat syarat klaim asuransi moil lecet yang perlu anda ketahui serta anda lengkapi semua dokumenyang dibutuhkan.

Jika mobil anda mengalami hal hal yang tidak di inginkan,misalnya terjadi kecelakaana ringan yang mengakibatkan mobil anda lecet ringan.Lalu anda ingin mengajukan klaim asuransi,sebaiknya segera anda urus syarat syarat asuransi klaim mobil.Jangan anda tunda tunda mengurus syarat syarat asuransi. Karena jika anda tunda tunda proses mengklaim asuransi mobil setelah lama dari kejadian tersbeut, tentunya hal ini akan menyulitkan anda dalam memproses klaim asuransi mobil.

Klaim Asuransi Mobil Lecet cara tepat klaim asuransi mobil gores



Lalu, bagaimana cara klaim asuransi mobil lecet ringan, nah jika anda ingin melakukan klaim asuransi mobil ringan. Anda bisa melakukan klaim asuransi mobil lecet seperti langkah klaim asuransi berikut ini.


  • Sebelum anda melakukan klaim asuransi mobil lecet, usahakan anda ambil foto mobil lecet tersebut, namun jika anda bersedia mengambil video mobil lecet akan lebih baik itu bisa dijadikan sebagai bukti mobil. Jangan lupa untuk membuat surat laporan pada pihak kepolisian sebagai bukti anda sudah melapor, dan ini juga dijadikan sebagai syarat penting
  • Hubungi pihak perusahaan asuransi sesegera mungkin, atau jika anda punya agen yang biasanya anda jadikan sebagai konsultasi. Anda juga bisa menghubungi Agen asuransi dan bawa juga copy dokumen sebagai bahan bukti
  • siapkan dokumen penting yang perupakan syarat utama dalam melakukan klaim asuransi mobil, biasanya syarat syarat yang diminta berupa: Foto Copy SIM dan STNK, foto copy polis, surat keterangan kepolisian, serta foto copy KTP anda.
  • Jika mobil lecet terjadi oleh pihak ketiga, maka harus ada surat pernyataan berisi tuntutan ganti rugi.Namun jika pihak ketiga tidak mempunyai asuransi, maka harus ada surat lengkap yang menyatakan tidak mempunyai asuransi.
  • Jika anda ingin membawa mobil tersebut kebengkel, maka pilihlah bengkel yang biasa perbaikan kelecetan mobil anda yang di tanggung oleh perusahaan asuransi.silahkan anda konfirmasi dulu keperusahaan asuransi yang menyatakan bengkel tersebut benar ada dan biayanya di tanggung oleh perusahaan asuransi.


Demikianlah ulasan mengenai cara klaim asuransi mobil lecet ringan akibat kecelakaan ringan,semoga dengan adanya ulasan diatas bisa memberikan infomasi tambahan buat anda. Admin mohon maaf jika ada salah kata dalam memberikan infomasi ini. Untuk informasi lengkap seputar asuransi silahkan hubungi perusahaan asuransi dimana anda sudah bekerja sama.



Jika Bermanfaat, Mohon Bagikan Artikel ini:
Sebelumnya
Next Post »